WAROPEN-Bupati Waropen melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Waropen Michael A.R, S.STP mengapresiasi dibukanya Kantor Penghubung Pertanahan Kabupaten Waropen. Langkah pembukaan kantor ini kata Michael sudah menjadi kerinduan masyarakat dan juga pemerintah kabupaten Waropen sejak lama. Melihat sulitnya pendataan aset daerah maupun kebutuhan masyarakat mencatatkan hak kepemilihan tanah.
“Secara urusan agraria memang sudah harus ada Kantor perwakilan dari Kementrian ATR BPN di daerah, mengingat masalah pertanahan menjadi atensi dan perhatian Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo. Karena hak kepemilikan tanah perlu dilindungi legalitasnya oleh negara, dan mutlak diakui oleh semua pihak,” ungkap Michael A.R.
Diakuinya, selama menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Waropen masih sering salah informasi, dan kurang edukasi terkait masalah sengketa tanah dan hal yang berkaitan dengan kepemilikan sah suatu lahan.
“Kita perlu lakukan edukasi dan Informasi yang benar dan sesuai di masyarakat. Terlebih yang sering bersentuhan dengan persoalan tanah. Kita masih minim Informasi terkait kepemilikan sertipikat, syarat-syarat lain dalam mengakui legalitas tanah, dan kesempatan ini masyarakat bisa datang dan langsung berkonsltasi ke Kantor Penghubung Pertanahan ini,” jelasnya.
Diakuinya, dibukanya Kantor Penghubung Pertanahan di Kabupaten Waropen yang belum definitif ini juga tidak lepas dari tindak lanjut Kerjasama yang sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Dimana tentunya akan berdampak pada pelayanan prima pemerintah kepada masyarakat.
“Ini menjadi satu solusi menjawab masalah yang ada dimasyarakat. Rekomendasi ini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Bupati Waropen, dan memfasilitas agar urusan pertanahan di Kabupaten Waropen dapat terselenggara dengan baik, mudah dan efisien, dan mendekatkan pelayanan, disamping tentu saja akan berdampak pada peningkatan pendapatan atau pajak daerah,” jelasnya.
Ada 4 Objek penting kata Miichael yang menjadi pokok dalam kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Waropen bersama Kantor Penghubung Pertanahan Waropen, diantaranya Pencatatan Pen-Sertipikatan Tanah, Penanganan Permasalahan Aset Tanah, Pengintegrasian data Pertanahan dan Perpajakan Daerah asecara sistematis dan lengkap.
“Ini secara urusan lembaga antara Pemda Waropen dan Kantor Penghubung Pertanahan, tapi pelayanan publik untuk masyarakat umum terkait mengeluarkan sertipikat tanah dan lain-lain yang menjadi tugas pokok dari Badan Pertanahan Nasional itu semua tetap dilayani juga,” terangnya.
Kabag Tapem juga berharap kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat adat, dan masyarakat umum yang memiliki sertipikat dari waktu yang lama sampai saat ini, dengan adanya Kantor Penghubung Pertanahan Kabupaten Waropen masyarakat bisa datang dan berkonsultasi langsung, agar mendapatkan informasi dan edukasi yang baik. Secara administratif maupun hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga negara yang juga masyarakat di Kabupaten Waropen. (il).
Apa komentar anda ?